20 tahapan pemasangan pipa atau kabel bawah laut :
1. Pengajuan proposal merupakan tahapan awal yang dilaksanakan oleh pemrakarsa dalam bentuk permohonan yang terkait aspek rencana kegiatan, lokasi geografis, penataan ruang laut, pertahanan keamanan, keselamatan pelayaran, mitigasi bencana dan kelestarian ekosistim dalam bentuk dokumen yang diserahkan kepada tim nasional penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut. Setelah tahapan ini disetujui akan mendapatkan tiket yang dibutuhkan dalam pengajuan izin secara online. Tiket tersebut akan di tembuskan kepada lembaga yang tergabung dalam tim nasional pengelolaan jalur pipa dan atau kabel bawah laut. Setelah memiliki tiket silahkan browse https:e-pipakabel.pushidrosal.id, dikolom cek proses masukkan kode tiket untuk login
2. Rapat Validasi atau audiensi yaitu proses penilaian dalam penetapan alur pipa dan/atau kabel bawah laut terkait aspek teknis, keselamatan pelayaran, pertahanan dan keamanan, perlindungan lingkungan laut serta aspek politis sehingga efisiensi pemanfaatan ruang laut dapat tercapai.
3. Site visit terintegrasi yaitu Pengecekan secara bersama terhadap kondisi fisik landing point/landfall dilapangan sehingga diharapkan berada pada lahan yang berkepemilikan oleh pemerintah dan diupayakan dapat dipergunakan secara bersama oleh beberapa operator.
4. Exercise jalur marine survey adalah Simulasi jalur marine survey yang dilaksanakan oleh tim teknis Pushidrosal berdasarkan risalah audensi dan berita acara site visite terintegrasi. Hasil Exercise Rencana Jalur Marine Survey akan dipergunakan sebagai bahan dalam Rapat Koordinasi Tim Nasional ke I (satu) untuk memperoleh kesepakatan bersama.
5. Rapat Koordinasi Tim Nasional ke I (satu) adalah diskusi yang diikuti oleh Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut guna menghasilkan kesepakatan rekomendasi rencana marine survey (survei hidrooseanografi).
6. Penerbitan rekomendasi I (Jalur marine survey) adalah sebuah polygon atau ruang laut yang akan digunakan oleh pemrakarsa dalam melaksanakan kegiatan marine survey (survei hidro-oseanografi). 14. Paparan Terintegrasi Jalur Marine Survey adalah presentasi teknis dari pemrakarsa terkait rencana pelaksanaan kegiatan Marine Survey (survei hidro-oseanografi).
7. Paparan terintegrasi adalah presentasi teknis dari pemrakarsa terkait rencana pelaksanaan kegiatan Marine Survey (survei hidro-oseanografi).
8. PBA marine survey (Kemenhub) dan security clearance (kemhan) adalah sebuah izin yang dikeluarkan oleh Ditjenhubla terkait pelaksanaan marine survey. Izin Pekerjaan Bawah Air (Marine Survey) dapat dipergunakan sebagai dasar oleh Pushidrosal untuk memberitakan melalui Berita Pelaut Indonesi (BPI)/Notice to Marine (NTM) dan oleh Ditjenhubla untuk pemberitaan melalui Maklumat Pelayaran (Mapel), sehingga pelaksanaan kegiatan marine survey diharapkan dapat berjalan dengan lancar karena kapal lain yang berada diperairan sepanjang jalur marine survey telah mengetahui kegiatan tersebut. 16. Security Clearance (SC) surat keterangan keamanan tingkat tinggi yang memungkinkan pemrakarsa mengakses data dan informasi terkait keamanan nasional atau masuk ke tempat-tempat tertentu.
9. Permintaan SO, TO dan pengawasan PSDKP adalah sebuah permintaan atau permohonan dukungan personil kepada K/L terkait sesuai dengan profesinya.
* Technical Officer (TO) adalah seorang perwira TNI AL yang onboard diatas kapal dan melaksanakan tugas supervisi (representative Pushidrosal) memiliki kualifikasi hydrographer selama periode kegiatan marine survey.
* Security Officer (SO) adalah seorang perwira yang berdinas di jajaran Kemhan yang onboard diatas kapal dan melaksanakan tugas asistensi (representative Kemhan) memiliki kualifikasi fungsi intelijen maupun analis terkait Tenaga Kerja Asing dan kelengkapan persyaratan lainnya selama periode kegiatan marine survey.
* Pengawas PSDKP adalah seorang yang ditunjuk oleh Ditjen PSDKP dan onboard diatas kapal selama periode kegiatan marine survei guna melaksanakan tugas pengawasan (representative PSDKP) terkait bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
10. Marine survey adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data hidro-oseanografi di suatu perairan dengan mempergunakan beberapa peralatan diantaranya Multi Beam Echo Sounder, Side Scan sonar, Sub Bottom Profiler, Magneto Meter dsb.
11. Pengiriman data marine survey adalah proses kegiatan serah terima data hasil marine survei dari pemrakarsa kepada Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut (dhi Pushidrosal) guna dilaksanakan analisis rencana jalur gelar Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Pengiriman seluruh data marine survey dilaksanakan sesegera mungkin secara bertahap dan berkelanjutan selama kegiatan berlangsung.
12. Diskusi teknis rencana jalur gelar adalah Suatu kegiatan pembahasan/diskusi antara pemrakarsa dan Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut guna menganalisa dan merencanakan jalur penggelaran Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut berdasarkan data hasil marine survey yang telah dilaksanakan.
13. Exercise jalur penggelaran adalah suatu simulasi rencana jalur gelar Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut oleh tim teknis Pushidrosal dari hasil pembahasan/diskusi teknis rencana jalur gelar antara pemrakarsa dan Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut dan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dalam Rapat Koordinasi Tim Nasional ke II (dua) untuk memperoleh kesepakatan bersama.
14. Rakor II timnas adalah diskusi yang diikuti oleh Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut guna menghasilkan kesepakatan rekomendasi rencana jalur penggelaran Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
15. Penerbitan Rekom II (jalur penggelaran) adalah koordinat polyline (rencana jalur gelar) yang akan digunakan oleh pemrakarsa sebagai salah satu syarat untuk pengajuan PKKPRL.
16. PKKPRL (KKP) adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang bertujuan agar terjadi kesesuaian antara rencana kegiatan rencana jalur gelar dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi, sehingga setiap pemrakarsa wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
17. Paparan terintegrasi Rencana Jalur Gelar adalah Pihak pemrakarsa menyampaikan presentasi teknis kepada Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut terkait pemahamannya terhadap koordinat rencana jalur gelar yang telah dituangkan dalam dokumen PKKPRL, sehingga apabila terjadinya ketidak samaan koordinat pada proses perizinan selanjutnya dapat segera diketahui.
Izin lingkungan (KLHK), Izin membangun (kemenhub), izin berusaha (kominfo),Security clearance (kemhan)
* Izin Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK terkait dengan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.
* Izin membangun (kemenhub)
Izin Membangun adalah surat izin membangun instalasi pipa dan/atau kabel laut yang berisikan persyaratan teknis yang memuat diantaranya teknis penggelaran, penandaan, serta koordinat (sesuai dengan dokumen PKKPRL), yang diterbitkan oleh Dirjenhubla melalui pertimbangan ketentuan-ketentuan tertentu guna meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan instalasi pipa dan/atau kabel laut dari potensi bahaya pelayaran.
*izin berusaha (kominfo)
surat izin berusaha dibidang instalasi pipa dan/atau kabel laut sesuai dengan jenis instalasinya dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni terkait Sistim Komunikasi Kabel Laut (SKKL) berada pada Dirjen Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, terkait kabel power berada pada Dirjen Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM dan terkait pipa migas berada pada Dirjen Migas Kementerian ESDM. 31. Persetujuan Lingkungan adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK terkait dengan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.
*Security clearance (kemhan)
adalah surat keterangan keamanan tingkat tinggi yang memungkinkan untuk pelaku usaha dalam menyelenggarakan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
19. Permintaan SO, TO dan pengawasan PSDKP adalah sebuah permintaan atau permohonan dukungan personil kepada K/L terkait sesuai dengan profesinya.
20. Penggelaran adalah suatu kegiatan pelaksanaan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut setelah melewati seluruh tahapan proses EPipa/kabel bawah laut dan mendapatkan izin/persetujuan dari Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Sebelum pelaksanaan kegiatan penggelaran Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut diawali dengan permohonan personil TO, SO dan Pengawas PSDKP serta permohonan kepada Pushidrosal untuk memberitakan melalui Berita Pelaut Indonesi (BPI)/Notice to Marine (NTM) dan kepada Ditjenhubla untuk pemberitaan melalui Maklumat Pelayaran (Mapel), sehingga pelaksanaan kegiatan penggelaran Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut diharapkan dapat berjalan dengan lancar karena kapal lain yang berada diperairan sepanjang jalur penggelaran Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut telah mengetahui kegiatan tersebut.
Untuk mengetahui status proses penggelaran ada tiga warna yang akan terlihat di tahapan-tahapan tersebut yaitu
· Merah : tahapan proses belum di proses
· Kuning : tahapan proses bisnis sedang di proses
· Hijau : tahapan proses bisnis telah di lalui
- FIRMAN IBNUSUNA : 081510089681
2. KKP
- Arief Widianto : 0818607067
3. KEMENHUB
- Retno Palupi : 0812 80008653
4. KEMHAN
- Tomi Irawan : 083871320404
5. SKK MIGAS
- Heri Agus Setiyono : 081119582992
6. KLHK
- Indra Nugroho : 0821 26370202
7. PUSHIDROSAL
- Kapten Agus : 0812-8202-0401