Tentang

Kondisi jalur pipa dan/atau kabel bawah laut yang saat ini tergelar di seluruh wilayah perairan Indonesia masih belum tertata dengan rapi, sehingga dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek teknis, keselamatan pelayaran, pertahanan dan keamanan, perlindungan lingkungan laut serta aspek politis. Hal tersebut menimbulkan disefisiensi pemanfaatan ruang laut, secara realita kondisi pipa dan/atau kabel bawah laut yang telah tergelar dapat dilihat dalam Peta Laut Indonesia.

Hal tersebut diatas diperlukan aturan tentang penataan jalur pipa dan/atau kabel bawah laut diseluruh wilayah perairan Indonesia yang akan tergelar menjadi lebih tertata dan selaras terhadap pemanfaatan tata ruang laut. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga terkait, dalam rangka optimalisasi penataan dan pemanfaatan ruang laut seluruh wilayah perairan Indonesia. Maka dibentuklah Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut atas dasar Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020, selanjutnya menghasilkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut. Sehubungan dengan habisnya masa berlaku Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 maka diterbitkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 dikarenakan peran Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut masih dibutuhkan dalam rangka penataan pipa dan/atau kabel bawah laut. Selanjutnya Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut telah merumuskan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 direvisi dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 124/D II Tahun 2022 tentang Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dengan menambahkan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku sekretaris Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan menambahkan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kedalam jajaran Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut.

Semakin besarnya tuntutan kondisi terkait kualitas, kuantitas dan percepatan dalam rangka proses tahapan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut maka Komandan Pushidrosal selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut merumuskan sebuah aplikasi sistim informasi E-Pipakabel guna memudahkan proses monitoring sebagai bentuk transparansi dalam tahapan pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut. E-Pipakabel merupakan penjabaran dan implementasi dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022.